Senin, 01 September 2025 WIB

Ketua Presidium FPII Kecam Keras Dugaan Tindakan Intimidasi Wartawan di Sekadau Kalbar

Administrator - Senin, 30 Juni 2025 08:24 WIB
Ketua Presidium FPII Kecam Keras Dugaan Tindakan Intimidasi Wartawan di Sekadau Kalbar
Potretnegerinews.com, Sekadau/Kalbar -Sungguh miris, dua wartawan dari Media Online Detik Kalbar dan Media Online Kalbar Satu Suara,diduga mendapatkan intimidasi dan kriminalisasi saat akan melakukan kegiatan jurnalistik terkait penambang emas yang diduga tanpa ijin di Sungai Ayak Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau , pada Jumat kemarin 27 Juni 2025.

"Kedua Wartawan (R) dan (S) bahkan sempat diamankan beberapa warga Sungai Ayak Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau berikut mobil yang dibawa kedua Wartawan tersebut." kata Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Dra.Kasihhati saat diwawancara awak media pada Minggu, (29/6/2025) di Jakarta.

Baca Juga:

"Tidak hanya berhenti disitu kedua Wartawan tersebut dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan yang sudah dibuat oleh sekelompok orang tersebut." tegas Kasihhati.

Ada empat point kesepakaan yang harus ditanda tangani dalam surat pernyataan tersebut, diantaranya :

1.Tidak adanya pemberitaan negatif di Kecamatan Belitang Hilir

2.Wartawan tidak dibolehkan memasuki wilayah Kecamatan Belitang Hilir.

3.Untuk Kedepannya tidak ada lagi pihak Wartawan yang melakukan pemerasan atau pungli kepada masyarakat Kecamatan Belitang Hilir.

4.Setelah kejadian ini tidak ada lagi pemberitaan Media Online maupun media cetak yang memberitakan hal negatif di wilayah Kecamatan Belitang Hilir dan apabila hal itu terjadi saya pihak media online Detik Kalbar akan bersedia bertanggung jawab.

Kasihhati memaparkan keempat point surat pernyataan tersebut dibuat dibawah tekanan sekelompok orang yang diduga para penambang emas tanpa ijin di Depan Aparat Penegak Hukum.

Hal tersebut tentunya sangat mencederai Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999. Dimana poin penting tujuan Undang-undang tersebut melindungi kemerdekaan pers dan sebagi fungsi pers sebagai kontrol sosial dan penyedia informasi bagi masyarakat.

Bahkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1 tentang pers, di situ tertulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan secara melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga 2 tahun atau denda.

Aksi intimidasi dan Kriminalisasi oleh sekelompok orang tersebut yang menghalangi tugas pokok fungsi Wartawan dikecam keras oleh Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia ( FPII )

Ketua Presidium FPII Dra.Kasuhhati mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar quick respont dan tidak perlu menunggu aduan dari korban lagi karena sudah viral secara nasional.

Hasil investigasi Informasi dari sumber yang dapat dipercaya pernyataan tersebut dibuat di salah satu Polsek di daerah Sekadau Kalimantan Barat

" Sangat disayangkan terkait intimidasi dan persekusi sekelompok orang yang telah menghalangi dua Wartawan yang melakukan kegiatan jurnalistik tersebut, ".ujar Kasihhati.

" Kami sebagai Garda Terdepan Pembela insan pers akan membawa masalah ini ke ranah hukum,kami akan kawal kasus Kriminalisasi kedua Wartawan sampai Tuntas Pungkas Kasihhati. (Tim)

Editor: Sigalingging

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Wakil Ketua Presidium FPII Noven Saputera,S.H: Pernyataan Wakil Walikota Serang Bentuk Upaya Pembungkaman Kebebasan Pers

Wakil Ketua Presidium FPII Noven Saputera,S.H: Pernyataan Wakil Walikota Serang Bentuk Upaya Pembungkaman Kebebasan Pers

Cegah Malaria, Camat Himbau Terapkan Perilaku Hidup Bersih dan Gotong Royong di Kecamatan Bangko

Cegah Malaria, Camat Himbau Terapkan Perilaku Hidup Bersih dan Gotong Royong di Kecamatan Bangko

Guna Menyerap Aspirasi Masyarakat, Anggota DPRD Fraksi PKB Gelar Reses di Kecamatan Pekaitan

Guna Menyerap Aspirasi Masyarakat, Anggota DPRD Fraksi PKB Gelar Reses di Kecamatan Pekaitan

Ketua Presidium FPII: Larangan Liputan Sidang Adalah Kudeta Terhadap Demokrasi

Ketua Presidium FPII: Larangan Liputan Sidang Adalah Kudeta Terhadap Demokrasi

Panwanslu Kecamatan Kampar Gelar Bimtek Bagi Pengawas TPS Se-Kecamatan Kampar

Panwanslu Kecamatan Kampar Gelar Bimtek Bagi Pengawas TPS Se-Kecamatan Kampar

FPII Soroti KPU Sidrap Terkait Pembatasan Wartawan Dalam Peliputan Debat Cabup

FPII Soroti KPU Sidrap Terkait Pembatasan Wartawan Dalam Peliputan Debat Cabup

Komentar
Berita Terbaru