Bertujuan Menambah Wawasan, DPP-SPKN Gelar Talkshow Tentang Kepastian Hukum Terkait Kerusakan Hutan
Talkshow yang dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan (DLHK) Riau yang diwakili Kasi Penegakan Hukum DLHK Riau, Agus Suryoko, S.H.,M.H, acara dihadiri Kapolda Riau yang diwakili Kabid Humas Polda Riau, Asisten III Pemko Pekanbaru, beberapa Perwakilan Bupati se- Riau serta puluhan jajaran SPKN. serta rekan-rekan LSM dan awak media.
Baca Juga:
- DPP-SPKN Pertanyakan Anggaran 2023-2025 di Pos Belanja Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru
- Sarat Kejanggalan, DPP-SPKN Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan CHROMEBOOK di 11 Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau ke Kejati
- DPP SPKN Siapkan Laporan ke KPK Dugaan Korupsi Kadiskes Pelalawan Dalam Penggunaan Anggaran Belanja "Bahan-bahan Lainnya" TA 2023-2024
Acara tersebut menghadirkan Narasumber, DR.Gusri Putra Dodi, S.H.,M.H yang berprofesi Dosen di Unilak Riau dan beberapa Perguruan Tinggi di Riau, Zulwisman,SH.,MH Akademisi UNRI, Dirbinmas Polda Riau, Kombes Pol. Eko Budi Purnomo.
Ketua Umum (Ketum) DPP-SPKN, Jetro Sibarani,S.H.,M.H menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar mamahami apa dan bagaimana kepastian hukum terkait pemanfaatan hutan. Pasalnya, di Riau sangat rentan terjadinya pemanfaatan hutan yang tidak sesuai dengan Undang-undang. Salah satu contoh, peristiwa Taman Nasional Teso Nilo (TNTN) yang sedang hangat sekarang ini, serta beberapa wilayah di Riau, ujarnya.
Ditanya tidak hadirnya beberapa stakeholder atas undangan DPP-SPKN pada acara talk show, Jetro mengatakan sebelumnya telah mengundang beberapa pejabat publik di Riau yang berkaitan dengan permasalahan hutan serta kaitan hukumnya. Mulai dari, Gubri, Kapolda, Kejati Riau, DLHK Riau, BPN, Bupati/Walikota se-provinsi Riau.
"Kami menilai bahwa para pejabat Publik tersebut sangatlah penting untuk mengedukasi masyarakat, apa dan bagaimana cara yang benar secara hukum dalam pemanfaatan hutan. Namun sangat disayangkan para pejabat publik tersebut tidak hadir," sebutnya.
Ia menambahkan, diadakannya kegiatan TalkShow juga diskusi ini agar masyarakat dapat memahami apa dan bagaimana cara atau apa peraturan yang ditetapkan pemerintah dalam mengelola hutan dan jenis hutan mana yang bisa di kelola oleh masyarakat. Nah, jika terindikasi melawan hukum apa konsekwensi hukumnya.
"Tetapi kami cukup bangga dengan hadirnya para narasumber yang berkompeten tentang kehutanan, baik secara admistraai serta aturan hukum tentang kehutanan, ucapnya.
Lanjut Jetro, SPKN akan terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat dan menjadikan kegiatan rutin setiap tahunnya, termasuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu.
Dalam kegiatan tersebut juga berlangsung sesi tanya jawab antara peserta Talkshow dengan narasumber terkait pengelolaan hutan serta konsekwensi hukum tentang pengelolaan hutan. Dan di akhir acara, panitia menyerahkan cindera mata kepada para Narasumber.
Sigalingging
DPP-SPKN Pertanyakan Anggaran 2023-2025 di Pos Belanja Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru
Sarat Kejanggalan, DPP-SPKN Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan CHROMEBOOK di 11 Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau ke Kejati
DPP SPKN Siapkan Laporan ke KPK Dugaan Korupsi Kadiskes Pelalawan Dalam Penggunaan Anggaran Belanja "Bahan-bahan Lainnya" TA 2023-2024
Adakan Rakernas I, DPP-SPKN Gelar Talk Show Anti Korupsi
Pembangunan Puskesmas Bukit Kayu Kapur Kota Dumai Resmi Dilaporkan DPP-SPKN ke Kejati Riau