Pemkab Rohil Kembali Melakukan Himbauan dan Penertiban Pedagang Kaki Lima di Kawasan Perkotaan
Potretnegerinews.com, Rohil/Rohil - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) kembali melaksanakan penertiban dan menghimbau sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan perkotaan Bagansiapiapi pada hari Rabu, 28 Januari 2026.
Baca Juga:
Langkah ini diambil untuk meningkatkan keindahan dan ketertiban kota, serta mengembalikan fungsi jalan yang sebelumnya digunakan sebagai tempat berjualan.

Seketaris Daerah Setda Rokan Hilir, H Fauzi Efrizal, menyampaikan bahwa penertiban pedagang yang berjualan tidak pada tempatnya di Taman Kota Rokan Hilir telah dilakukan oleh satuan tugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Perhubungan, Polsek, Kecamatan, dan Kelurahan.
"Kami telah menyediakan tempat-tempat untuk pedagang berjualan, jadi kami mohon pengertian mereka untuk tidak berjualan di bahu jalan lagi," ujar H Fauzi Efrizal.
H Fauzi Efrizal juga menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan untuk kebaikan bersama. Kami tidak ingin merusak hasil jualan mereka, tapi kami ingin membuat kota ini menjadi lebih baik.
"Kami ingin Taman Kota Rokan Hilir menjadi tempat yang nyaman dan indah bagi masyarakat," sebut H Fauzi Efrizal.
Editor: Sigalingging
Pemkab Rohil Gelar Acara Ramah Tamah Sekaligus Makan Malam Bersama Kajari
Pemkab Rohil Lakukan Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi Jabatan Pejabat Esselon II
Perkuat Sinergi Hukum, Pemkab Rokan Hilir dan Kejari Rohil Tandatangani MoU
Perkuat Pengawasan, Bawaslu Riau Rapat Koordinasi Terkait Penertiban Alat Peraga Kampanye Pemilihan Tahun 2024
Pemkot Pekanbaru akan Lakukan Penertiban Terhadap Reklame Tidak Berizin