MK Putuskan Sengketa Pilkada Siak Berlanjut, KPU Riau Hormati Putusan MK
Potretnegerinews.com, Jakarta -Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menerima permohonan sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak ke tahap pemeriksaan lanjutan dalam sidang yang digelar hari ini, Rabu (5/2/2025).
Baca Juga:
Perkara dengan nomor registrasi 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh pasangan calon Alfedri-Husni Merza melalui kantor hukum Gasma & CO Advocates, dengan pihak termohon pasangan Dr Afni Zulkifli-Syamsurizal. Hakim MK menyatakan permohonan pemohon diterima sehingga akan berlanjut ke tahap pembuktian.
Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan MK dan siap menindaklanjuti proses hukum yang berjalan.
"KPU Riau menghormati dan akan menindaklanjuti putusan sidang pendahuluan hakim MK. Apapun putusan MK akan tetap menjadi acuan bagi penyelenggara pemilu, karena demokrasi yang matang ditandai dengan adanya penghormatan terhadap keputusan hukum," ujarnya.
Sebagai langkah lanjut, KPU Riau akan melakukan supervisi terhadap KPU Siak guna mempersiapkan langkah-langkah hukum dalam sidang pemeriksaan lanjutan, yang mencakup pemeriksaan saksi fakta, saksi ahli, dan alat bukti. Sidang ini telah dijadwalkan oleh MK pada 7 Februari 2025.
"Kami memohon doa agar proses persidangan pemeriksaan lanjutan dapat berjalan dengan baik dan lancar," tambah Nugroho.
Dengan diterimanya perkara ini untuk tahap pembuktian, sengketa hasil Pilkada Siak masih berlanjut. Semua pihak diharapkan dapat mengikuti proses hukum dengan baik hingga putusan final ditetapkan oleh MK.
Editor: Sigalingging
Sumber: Mediacenter Riau/bts
Dorong UMKM dan Ekonomi Kreatif, Pekan Rasa Asia dan Nusantara SPSI Resmi Dibuka
Keluarga Besar KPU Riau Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera
Hasil Rekapitulasi PDPB Semester II Tahun 2025, KPU Riau Tetapkan 5.072.178 Pemilih
KPU Riau Gelar Bimbingan Teknis dan Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025
KPU Riau Rakor Penjajakan Kerja Sama dengan Pegiat Pemilu