Wali Kota Pekanbaru Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi dan Mudik Lebaran
Menindaklanjuti hal itu, pihaknya meminta Pj Sekretaris Daerah agar segera membuatkan surat edaran terakit larangan pegawai atau ASN Pemko Pekanbaru yang menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga:
"Kita minta keluarkan surat edarannya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Tapi kalau untuk kepentingan pribadi pakai mobil pribadi sendiri," kata mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau itu kepada wartawan, Senin (17/3/2025).
Larangan penggunaan mobil dinas itu juga termasuk larangan penggunaan saat mudik. "Termasuk juga imbauan, bukan hanya imbauan, tapi larangan bagi pejabat daerah kalau mau enak-enak silahkan pakai mobil pribadi," pungkasnya
Tak hanya melarang menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran, Walikota Pekanbaru juga akan mengumpulkan semua kendaraan dinas untuk dilakukan pendataan.
Akan tetapi pengumpulan mobil dinas baru dilakukan pasca lebaran Idulfitri mendatang."Arahan dari BPK ini berkaitan dengan mobil dinas aset kita yang ada di Kota Pekanbaru," ujarnya.
Dikatakan Agung, pihaknya tidak mengumpulkan mobil dinas tersebut sebelum lebaran tahun ini dan memberi kelonggaran kepada pegawai untuk menggunakan mobil tersebut sebelum datang libur lebaran.
Editor: Sigalingging
Wali Kota Pekanbaru Realisasikan Program, Mulai Penurunan Parkir, Persampahan, Infrastruktur dan Sosial Kemasyarakatan
Pemprov Riau Gelar Rapat Tindak Lanjut Penataan Pegawai Non ASN Khususnya PPPK Paruh Waktu
Wali Kota Pekanbaru Tegaskan Penempatan Pejabat Pada Suatu Jabatan Tanpa Uang dan Setoran
Wali Kota Pekanbaru Keluarkan Surat Edaran Batasi Aktivitas Siswa di Luar Ruangan
Ranwal Renja 2026, BPSDM Riau: Wujudkan ASN Dengan Layanan Publik yang Efisien, Adaptif dan Inovatif