Terkait UMK 2025, Pemprov Riau Telah Terima Rekomendasi dari Bupati/Walikota
Potretnegerinews.com, Pekanbaru/Riau -Pemerintah Provinsi Riau telah menerima rekomendasi dari Bupati/Walikota se-Provinsi Riau terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025.
Baca Juga:
Demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Boby Rachmat saat dikonfirmasi penetapan UMK tahun 2025, Selasa (17/12/2024).
"UMK sudah semua 12 kabupaten kota selesai, dan kita juga sudah menerima rekomendasi UMK tahun 2025 yang disampaikan oleh Bupati/Wali Kota melalui sidang dewan pengupahan di tingkat kabupaten kota," tutur Boby Rachmat.
Setelah menerima rekomendasi Bupati/Wali Kota terkait UMK tahun 2025, lanjut Boby, pihaknya juga sudah melakukan sidang pengupahan provinsi guna memberikan rekomendasi kepada Gubernur Riau untuk menetapkan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota tahun 2025.
"Saat ini Surat Keputusan (SK) Gubernur untuk penetapan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota tersebut sedang harmonisasi di Biro Hukum Setdaprov Riau," sebutnya.
"Mudah-mudahan hari ini atau paling lama besok sudah selesai diteken Pak Pj Gubernur. Karena batas penetapan UMK ini paling lama tanggal 18 Desember 2024. Kalau untuk besaran UMK nanti akan kita sampaikan setelah SK penetapan sudah diteken Pak Pj Gubernur," ujarnya.
Untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2025 sendiri telah ditetapkan sebesar Rp3.508.776,22 atau mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Penetapan tersebut telah disetujui melalui Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor 3724/12/2024 tentang Upah Minimum Provinsi Riau. Ketentuan ini juga sesuai dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) juga telah ditetapkan melalui keputusan Gubernur Riau nomor 3725/12/2024 tentang upah minimum sektoral pertambangan migas. Kemudian, Keputusan Gubernur Riau Nomor 3726/12/2024 tentang Upah Minimum Sektoral Perkebunan Pertanian.
Selanjutnya yaitu Upah Minimum Sektoral Provinsi, yang terdiri dari upah minimum subsektor pertambangan minyak bumi dan aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas alam Provinsi Riau tahun 2025 yaitu sebesar Rp3.543.863,98. Kemudian yaitu upah minimum di sektor perkebunan pertanian Provinsi Riau tahun 2025 sebesar Rp3.526.320,1.
Editor: Sigalingging
Pemprov Riau Ajukan Penambahan Waktu Isi DRH PPPK Paruh Waktu
Usai Rotasi Pejabat Eselon II, Pemprov Riau Tunjuk 19 Plt Kepala OPD
Optimalkan Pendapatan Daerah, Pemprov Riau Fokus Kelola BMD
Komitmen Pada Pencegahan Korupsi, Pemprov Riau Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Cegah Tindak Korupsi, Pemprov Riau Gencarkan Edukasi Gratifikasi dan Perkuat Sistem Pelaporan Korupsi
Pemprov Riau Perluas Akses Perumahan bagi Masyarakat Kurang Mampu
Komitmen Utamakan Kepentingan Masyarakat, Pemko Pekanbaru Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay
Dinilai Tidak Berkompeten, Ketua BEM USTI Desak Gubernur Copot Kadis dan Sekdis Pendidikan Provinsi Riau
Dengan Tindakan Laparoskopi, Tim Dokter RSUD Arifin Achmad Berhasil Lakukan Operasi Pengangkatan Rahim
Nimrot Sihotang Ditunjuk Sebagai Plt Kepala Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi
Sampaikan Aspirasi Daerah, Gubernur Riau Temui Dirut PHR dan SKK Migas Sumbagut
Disnakertrans Riau Pindahkan Pelayanan Ketenagakerjaan ke Kantor Baru
Rutan Jakarta Pusat Perketat Pengawasan, Ammar Zoni Dipindahkan ke Sel Isolasi