Pemprov Riau Tegaskan Pengecer Minyakita Wajib Jual Sesuai HET
Potretnegerinews.com, Pekanbaru/Riau -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali menegaskan kepada seluruh pengecer minyak goreng Minyakita agar menjual produk tersebut sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu sebesar Rp15.700,00 per liter.
Baca Juga:
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan harga minyak goreng tetap terjangkau bagi masyarakat, khususnya di tengah kondisi perekonomian yang sedang sulit.
Kepala Bidang Pengawasan Industri, Perlindungan Konsumen, dan Tertib Niaga Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop- UKM) Provinsi Riau,Provinsi Riau, Ahyu Suhendra, menegaskan bahwa harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah tidak bisa dilanggar oleh pengecer.
"Harga yang dijual ke konsumen harus sesuai dengan HET. Pengecer tidak boleh menjual di atas HET," tegas Ahyu, Selasa (28/1/2025).
Menurut Ahyu, para pengecer yang telah ditunjuk sebagai distributor resmi minyak Minyakita sebenarnya sudah memperoleh keuntungan yang cukup besar. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi mereka untuk menjual minyak goreng dengan harga yang lebih tinggi dari HET.
Pengecer membeli minyak Minyakita dari distributor atau sub-distributor dengan harga sekitar Rp14.500 per liter, sementara harga jual eceran kepada konsumen ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.
"Pengecer membeli Minyakita dari distributor atau sub-distributor itu sudah mendapatkan keuntungan. Jadi, tidak ada alasan bagi pengecer untuk menjual lebih tinggi dari harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," jelasnya.
Meski sudah ada aturan yang jelas, Ahyu mengakui bahwa tim pengawasan Disperindag masih menemukan beberapa pedagang di pasar yang menjual Minyakita di atas HET.
"Kami masih menemukan kasus seperti itu. Kemungkinan besar, pedagang-pedagang ini membeli minyak dari pengecer yang menjual dengan harga lebih tinggi, lalu mereka menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi pula," ujarnya.
Untuk memastikan harga jual sesuai dengan HET, Pemprov Riau akan terus melakukan pengawasan ketat di lapangan. Ahyu mengungkapkan, pihaknya tidak hanya mengandalkan pengawasan rutin, tetapi juga akan melibatkan masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi harga minyak goreng di pasar.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pengecer yang menjual Minyakita di atas HET. Pengawasan akan terus kami perketat," tutupnya.
Editor: Sigalingging
Mediacenter Riau/sa
Antisipasi Terjadi Bencana, Pemprov Riau Siagakan Alat Berat
Pemprov Riau Himpun Data Titik Lokasi Tambang Ilegal Sebelum Penindakan
Pemprov Riau Serukan Gerakan Hidup Sehat di Peringatan HKN ke-61
Pemprov Riau Percepat SPPG Terpencil di Tiga Kabupaten
Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan, Pemprov Riau dan BPK RI Sinergi Awasi Pengelolaan PAD dan Belanja Daerah
Pemprov Riau Ajukan Penambahan Waktu Isi DRH PPPK Paruh Waktu
Kolaborasi Lapas Warungkiara Bersama DLH Kabupaten Sukabumi Wujudkan Lapas Ramah Lingkungan
Keluarga Besar KPU Riau Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera
Hasil Rekapitulasi PDPB Semester II Tahun 2025, KPU Riau Tetapkan 5.072.178 Pemilih
KPU Riau Gelar Bimbingan Teknis dan Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025
Terpilih Secara Aklamasi, Muflihun: Semangat Kebersamaan Tumbuhkembangkan IPP
Antisipasi Terjadi Bencana, Pemprov Riau Siagakan Alat Berat
KPU Riau Rakor Penjajakan Kerja Sama dengan Pegiat Pemilu