Pemprov Riau Perpanjang Status Siaga Keadaan Darurat Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi

Potretnegerinews.com, Pekanbaru/Riau -Pemerintah Provinsi Riau memperpanjang Status Siaga Keadaan Darurat Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi (banjir, tanah longsor, dan angin puting beliung). Status ini sudah ditetapkan sejak 5 Desember 2024 hingga 31 Januari 2025, dan diperpanjang hingga 31 Maret 2025.
Baca Juga:
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD Damkar) Provinsi Riau M Edy Afrizal mengatakan, sebelumnya penetapan status siaga tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor: 3718/XII/2024.
Surat Keputusan tersebut tentang Status Siaga Keadaan Darurat Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi Tahun 2024.
"SK perpanjangan penetapan status siaga darurat penanggulangan bencana hidrometeorologi sudah diteken Pak Pj Gubernur Riau. Dengan begitu, Riau resmi menetapkan status siaga bajir, tanah longsor, dan angin puting beliung hingga 31 Maret," kata Edy Afrizal.
Perpanjangan status siaga tersebut menyusul saat ini masih ada wilayah di Riau yang terjadi banjir. Seperti di Kabupaten Rokan Hulu dan Pelalawan.
"Pertimbangan diperpanjang nya status ini karena masih ada daerah di Riau yang tergenang banjir," sebutnya.
Dengan diperpanjangnya status siaga tersebut, maka pihaknya akan lebih mudah melakukan koordinasi dengan kabupaten kota jika sewaktu-waktu terjadi bencana.
Pihaknya juga akan lebih mudah untuk mengirimkan bantuan ke kabupaten kota. "Dengan penetapan status ini akan lebih mudah koordinasi. Kemudian kalau ada bantuan juga lebih mudah," ujarnya.
Editor: Sigalingging

Optimalkan Pendapatan Daerah, Pemprov Riau Fokus Kelola BMD

Komitmen Pada Pencegahan Korupsi, Pemprov Riau Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih

Cegah Tindak Korupsi, Pemprov Riau Gencarkan Edukasi Gratifikasi dan Perkuat Sistem Pelaporan Korupsi

Pemprov Riau Perluas Akses Perumahan bagi Masyarakat Kurang Mampu

Pemprov Riau Gelar Rapat Tindak Lanjut Penataan Pegawai Non ASN Khususnya PPPK Paruh Waktu
