Melalui Penguatan Karakter, Pendidikan Antikorupsi Diharapkan Bangun Integritas Peserta Didik
Untuk itu Dian Novianthi mengajak semua pihak satuan pendidikan untuk bersama-sama dengan KPK menerapkan pendidikan antikorupsi, agar korupsi tidak terjadi lagi.
Baca Juga:
"Kami berharap dengan adanya ekosistem pendidikan yang baik yaitu seluruh individu di jejaring pendidikan dilengkapi dengan pendidikan antikorupsi, outputnya adanya integritas dari peserta didik. Kedepannya generasi muda kita menjadi pemimpin yang berintegritas," katanya, dalam webinar penguatan kapasitas jejaring pendidikan antikorupsi 2025, dikutip melalui YouTube KPK, Selasa (25/2/25).
Direktur Jejaring Pendidikan KPK melanjutkan, dalam melakukan tugas pencegahan, KPK berwenang menyelenggarakan program pendidikan anti korupsi pada setiap jejaring pendidikan.
Dian menerangkan, pelaksanaan pendidikan antikorupsi baik yang dilakukan oleh pemerintahan dan non pemerintah membutuhkan payung hukum yang sesuai.
Misalnya pemerintah daerah memerlukan produk hukum yang relevan untuk menjadi dasar penganggaran dan implementasi dari pendidikan antikorupsi tersebut.
"Disisi lain pihak non pemerintah juga perlu memastikan programnya selaras dengan visi yang telah dituangkan pada UUD 1945," ucapnya.
Kemudian, Dian mengungkapkan pelaksanaan pendidikan antikorupsi perlu memiliki tujuan, langkah-langkah, dan indikator capaian yang jelas.
Tidak hanya itu, aspek-aspek tersebut disusun dalam suatu rencana kerja. Dalam penyusunan rencana kerja, lembaga pemerintah dan non pemerintah dapat menyesuaikan sumber daya yang ada dengan program yang nantinya akan dilaksanakan.
"Penyelenggaraan pendidikan antikorupsi meliputi integritas materi, penguatan pendidikan antikorupsi melalui praktik, inisiatif menyeluruh di lingkungan sekolah, dan menumbuhkan budaya belajar kooperatif," ujar dia.
Terakhir, Direktur Jejaring Pendidikan KPK berharap penyelenggaraan pendidikan antikorupsi berkelanjutan. Oleh karena itu proses khusus untuk mengidentifikasi permasalahan apa saja yang dihadapi dan bagaimana mengatasi masalah tersebut di kemudian hari.
"Dibutuhkan kerja sama dari kita semua agar pendidikan antikorupsi ini dapat terlaksana," tutupnya.
Editor: Sigalingging
Sumber: Mediacenter Riau/ip
Calon Peserta Didik yang Dinyatakan Lulus Wajib Mendaftar Ulang 8-10 Mei 2026
Hari Terakhir Tes Kesehatan, 389 Calon Peserta Didik Terkonfirmasi Telah Mengkuti Tes
Dibagi Dua Kelompok, Hari ini 270 Calon Peserta Didik SMA Negeri Plus Riau Ikuti Tes Psikotes
Calon Peserta Didik SMA Negeri Plus Tes Kesehatan di RSUD Arifin Ahmad Berlangsung Cepat dan Tertib
Hari Ini Sebanyak 135 Calon Peserta Didik SMA Negeri Plus Riau Ikuti Tes Kesehatan di RSUD Arifin Ahmad