Kamis, 05 Desember 2024 WIB

Sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI, Kadisnakertrans Riau Ingatkan Perusahaan Beri Izin Cuti Pekerja untuk Pilkada 2024

Administrator - Rabu, 20 November 2024 17:12 WIB
Sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI, Kadisnakertrans Riau Ingatkan Perusahaan Beri Izin Cuti Pekerja untuk Pilkada 2024

Potretnegerinews.com, Pekanbaru/Riau -Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, tak terasa tinggal menghitung hari. Momen ini menjadi penting bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang berkualitas. Menggunakan hak pilih dalam pemungutan suara, merupakan suatu hal yang wajib bagi setiap warga Indonesia.

Baca Juga:

Masyarakat akan melakukan pencoblosan gubernur, bupati dan wali kota secara serentak pada 27 November mendatang. Untuk itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Boby Rachmat, mengajak perusahaan juga ikut menyukseskan Pilkada di Riau.

"Kami ingin menyampaikan bahwa kita tidak lama lagi akan memasuki masa-masa untuk pencoblosan atau pemilihan kepala daerah pada 27 November. Oleh karenanya, mari kita sukseskan Pilkada serentak ini," sebutnya di Hotel Prime Park Pekanbaru, Selasa (19/11) malam.

Dijelaskan bahwa partisipasi masyarakat termasuk para pekerja, sangat penting untuk menentukan pemimpin daerah yang akan memajukan Riau di masa mendatang. Dengan begitu, ia mengingatkan seluruh perusahaan di wilayah Riau agar memberikan izin cuti kepada karyawannya untuk dapat berpartisipasi dalam pencoblosan.

Terlebih, melalui surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan RI, telah menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur bagi pekerja.

"Dengan begitu, menurut surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan RI, bahwa akan ada pemberian hari libur atau cuti di hari pelaksanaan 27 November tersebut. Berdasarkan pemberitahuan ini perusahaan dapat memberikan cuti terhadap karyawannya," jelasnya.

Untuk memastikan informasi ini tersampaikan secara merata, pihaknya akan mengoordinasikan melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja di kabupaten/kota se-Provinsi Riau. Edaran tersebut akan menjadi acuan bagi seluruh perusahaan dalam memberikan kebijakan terkait cuti pada hari pelaksanaan Pilkada.

"Kemudian, informasi ini akan kami teruskan lewat bapak-bapak Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota sebagai acuan untuk memberikan surat edaran terkait dengan hari libur terutama untuk tenaga kerja di perusahaan," terangnya.

Lebih lanjut, ia berharap kebijakan cuti Pilkada ini akan meningkatkan partisipasi pemilih di Provinsi Riau. Ia juga menegaskan masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan keamanan selama pelaksanaan pilkada.

"Mari kita bersama-sama mewujudkan Pilkada yang damai, aman, dan nyaman." ujarnya.

Editor: Sigalingging

Sumber: Media Center Riau

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Setelah Melakukan Berbagai Penelitian, Pemprov Riau Bahas Pembentukan Anak Perusahaan BUMD Guna Memperkuat Ketahanan Pangan

Setelah Melakukan Berbagai Penelitian, Pemprov Riau Bahas Pembentukan Anak Perusahaan BUMD Guna Memperkuat Ketahanan Pangan

Dinas Kesehatan Provinsi Riau Siap Beri Dukungan Tenaga Medis Selama Pelaksanaan Pemungutan Suara Pilkada 2024

Dinas Kesehatan Provinsi Riau Siap Beri Dukungan Tenaga Medis Selama Pelaksanaan Pemungutan Suara Pilkada 2024

Bawaslu dan Kops PWI Meranti Gelar Lomba Konten Pilkada 2024

Bawaslu dan Kops PWI Meranti Gelar Lomba Konten Pilkada 2024

Jaga Kondusifitas, Pjs Bupati Meranti Roni Rakhmat Minta ASN Jaga Netralitas pada Pilkada 2024

Jaga Kondusifitas, Pjs Bupati Meranti Roni Rakhmat Minta ASN Jaga Netralitas pada Pilkada 2024

3 Paslon Gubernur Riau di Pilkada 2024 Telah Mendapat Nomor Urut

3 Paslon Gubernur Riau di Pilkada 2024 Telah Mendapat Nomor Urut

Jumlah Pemilih Pilkada 2024 di Pekanbaru Dalam DPT Mencapai 791.304 Jiwa

Jumlah Pemilih Pilkada 2024 di Pekanbaru Dalam DPT Mencapai 791.304 Jiwa

Komentar
Berita Terbaru