Sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI, Kadisnakertrans Riau Ingatkan Perusahaan Beri Izin Cuti Pekerja untuk Pilkada 2024
Potretnegerinews.com, Pekanbaru/Riau -Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, tak terasa tinggal menghitung hari. Momen ini menjadi penting bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang berkualitas. Menggunakan hak pilih dalam pemungutan suara, merupakan suatu hal yang wajib bagi setiap warga Indonesia.
Baca Juga:
Masyarakat akan melakukan pencoblosan gubernur, bupati dan wali kota secara serentak pada 27 November mendatang. Untuk itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Boby Rachmat, mengajak perusahaan juga ikut menyukseskan Pilkada di Riau.
"Kami ingin menyampaikan bahwa kita tidak lama lagi akan memasuki masa-masa untuk pencoblosan atau pemilihan kepala daerah pada 27 November. Oleh karenanya, mari kita sukseskan Pilkada serentak ini," sebutnya di Hotel Prime Park Pekanbaru, Selasa (19/11) malam.
Dijelaskan bahwa partisipasi masyarakat termasuk para pekerja, sangat penting untuk menentukan pemimpin daerah yang akan memajukan Riau di masa mendatang. Dengan begitu, ia mengingatkan seluruh perusahaan di wilayah Riau agar memberikan izin cuti kepada karyawannya untuk dapat berpartisipasi dalam pencoblosan.
Terlebih, melalui surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan RI, telah menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur bagi pekerja.
"Dengan begitu, menurut surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan RI, bahwa akan ada pemberian hari libur atau cuti di hari pelaksanaan 27 November tersebut. Berdasarkan pemberitahuan ini perusahaan dapat memberikan cuti terhadap karyawannya," jelasnya.
Untuk memastikan informasi ini tersampaikan secara merata, pihaknya akan mengoordinasikan melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja di kabupaten/kota se-Provinsi Riau. Edaran tersebut akan menjadi acuan bagi seluruh perusahaan dalam memberikan kebijakan terkait cuti pada hari pelaksanaan Pilkada.
"Kemudian, informasi ini akan kami teruskan lewat bapak-bapak Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota sebagai acuan untuk memberikan surat edaran terkait dengan hari libur terutama untuk tenaga kerja di perusahaan," terangnya.
Lebih lanjut, ia berharap kebijakan cuti Pilkada ini akan meningkatkan partisipasi pemilih di Provinsi Riau. Ia juga menegaskan masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan keamanan selama pelaksanaan pilkada.
"Mari kita bersama-sama mewujudkan Pilkada yang damai, aman, dan nyaman." ujarnya.
Editor: Sigalingging
Sumber: Media Center Riau