Terkait Kebijakan THR, Kadisnakertrans Riau: H-7 Lebaran, THR Wajib Dibayarkan
Potretnegerinews.com, Pekanbaru/Riau -Pemerintah menunda pengumuman Surat Edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025 bagi pekerja. Penundaan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan pertimbangan etika mengingat bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Jabodetabek.
Baca Juga:
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Boby Rachmat, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu arahan resmi dari Kemnaker RI terkait kebijakan THR tahun ini.
"Hingga saat ini, surat edaran dari kementerian belum terbit. Namun, merujuk pada aturan tahun lalu, THR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran," ujar Boby Rachmat dikutip Sabtu (8/3/2025).
Sementara itu, mengenai pemberian THR bagi pekerja di sektor informal, Boby menjelaskan bahwa mekanisme penyalurannya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.
"Pemerintah pusat berencana memberikan THR untuk pekerja informal juga, tetapi kami masih menunggu kepastian juknisnya dari Kemnaker," jelasnya.
Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, Disnakertrans Riau telah membuka posko pengaduan THR yang beroperasi setiap hari tanpa biaya.
Posko ini bertujuan untuk menampung keluhan karyawan terkait pembayaran THR serta memastikan perusahaan mematuhi regulasi yang berlaku.
"Posko ini bisa dimanfaatkan pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR. Kami juga akan mengirimkan surat kepada perusahaan agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan," tutup Boby.
Diharapkan, dengan adanya aturan ini, semua pekerja dapat menerima THR tepat waktu dan merayakan Idulfitri dengan tenang.
Editor: Sigalingging
Seminar Nasional dan Konvensi BKTI PII Wilayah Riau, Kadisnakertrans Riau: Kondisi Ketenagakerjaan Riau Menjadi Perhatian Serius
Sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI, Kadisnakertrans Riau Ingatkan Perusahaan Beri Izin Cuti Pekerja untuk Pilkada 2024
Bantah Tuduhan Donasi Rp100 Juta, Edi Sutono: Pelaksanaan LKBB Komando 2026 Atas Dukungan Bersama dan Pengelolaan yang Jelas
Demi Kelancaran Pemeriksaan Oleh Inspektorat, Forwadik Riau Desak Plt Gubernur Nonaktifkan Kepsek SMA Negeri 1 Pekanbaru
Dukung Asta Cita Bapak Prabowo Presiden RI, Agrinas Hadir Guna Meningkatkan Perekonomian Kerakyatan
Forwadik Desak Disdik Lakukan Tindakan Terkait Pungutan Berkedok Iuran di SMA Negeri 1 Pekanbaru
Ketua FPII Kuansing Resmi Laporkan Oknum Wartawan Terkait Pemberitaan
Diduga BRKS Raup Keuntungan Dari Keterlambatan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru
Terkait Dugaan Pemetaan Udara Tanpa Izin, Yayasan Riau Madani Dilaporkan ke Polda Riau