Terkait UMK 2025, Pemprov Riau Telah Terima Rekomendasi dari Bupati/Walikota
Potretnegerinews.com, Pekanbaru/Riau -Pemerintah Provinsi Riau telah menerima rekomendasi dari Bupati/Walikota se-Provinsi Riau terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025.
Baca Juga:
Demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Boby Rachmat saat dikonfirmasi penetapan UMK tahun 2025, Selasa (17/12/2024).
"UMK sudah semua 12 kabupaten kota selesai, dan kita juga sudah menerima rekomendasi UMK tahun 2025 yang disampaikan oleh Bupati/Wali Kota melalui sidang dewan pengupahan di tingkat kabupaten kota," tutur Boby Rachmat.
Setelah menerima rekomendasi Bupati/Wali Kota terkait UMK tahun 2025, lanjut Boby, pihaknya juga sudah melakukan sidang pengupahan provinsi guna memberikan rekomendasi kepada Gubernur Riau untuk menetapkan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota tahun 2025.
"Saat ini Surat Keputusan (SK) Gubernur untuk penetapan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota tersebut sedang harmonisasi di Biro Hukum Setdaprov Riau," sebutnya.
"Mudah-mudahan hari ini atau paling lama besok sudah selesai diteken Pak Pj Gubernur. Karena batas penetapan UMK ini paling lama tanggal 18 Desember 2024. Kalau untuk besaran UMK nanti akan kita sampaikan setelah SK penetapan sudah diteken Pak Pj Gubernur," ujarnya.
Untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2025 sendiri telah ditetapkan sebesar Rp3.508.776,22 atau mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Penetapan tersebut telah disetujui melalui Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor 3724/12/2024 tentang Upah Minimum Provinsi Riau. Ketentuan ini juga sesuai dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) juga telah ditetapkan melalui keputusan Gubernur Riau nomor 3725/12/2024 tentang upah minimum sektoral pertambangan migas. Kemudian, Keputusan Gubernur Riau Nomor 3726/12/2024 tentang Upah Minimum Sektoral Perkebunan Pertanian.
Selanjutnya yaitu Upah Minimum Sektoral Provinsi, yang terdiri dari upah minimum subsektor pertambangan minyak bumi dan aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas alam Provinsi Riau tahun 2025 yaitu sebesar Rp3.543.863,98. Kemudian yaitu upah minimum di sektor perkebunan pertanian Provinsi Riau tahun 2025 sebesar Rp3.526.320,1.
Editor: Sigalingging
Pemprov Riau Percepat SPPG Terpencil di Tiga Kabupaten
Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan, Pemprov Riau dan BPK RI Sinergi Awasi Pengelolaan PAD dan Belanja Daerah
Pemprov Riau Ajukan Penambahan Waktu Isi DRH PPPK Paruh Waktu
Usai Rotasi Pejabat Eselon II, Pemprov Riau Tunjuk 19 Plt Kepala OPD
Optimalkan Pendapatan Daerah, Pemprov Riau Fokus Kelola BMD
Komitmen Pada Pencegahan Korupsi, Pemprov Riau Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Diduga Sarat Penyimpangan, APMRB Desak Audit Investigatif Terhadap PT PP Properti TBK
Nikah Masal Gratis Pemko Pekanbaru, 43 Calon Pasutri Sudah Didaftar
Guyuran Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Pekanbaru Berlangsung Meriah
Kepsek Versus Komite Sekolah Rebutan Orderan Baju Seragam Anak Didik Baru
SMA Negeri 11 Pekanbaru Rayakan Milad ke-30 dengan Berbagai Kegiatan, Serta Lounching Sekolah Siaga Kependudukan
Pemprov Riau Percepat SPPG Terpencil di Tiga Kabupaten
Komitmen Bantu Pemerintah dan Masyarakat, PMI Perkuat Sinergi dan Kolaborasi dalam Penyediaan Darah