Terkait UMK 2025, Pemprov Riau Telah Terima Rekomendasi dari Bupati/Walikota

Potretnegerinews.com, Pekanbaru/Riau -Pemerintah Provinsi Riau telah menerima rekomendasi dari Bupati/Walikota se-Provinsi Riau terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025.
Baca Juga:
Demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Boby Rachmat saat dikonfirmasi penetapan UMK tahun 2025, Selasa (17/12/2024).
"UMK sudah semua 12 kabupaten kota selesai, dan kita juga sudah menerima rekomendasi UMK tahun 2025 yang disampaikan oleh Bupati/Wali Kota melalui sidang dewan pengupahan di tingkat kabupaten kota," tutur Boby Rachmat.
Setelah menerima rekomendasi Bupati/Wali Kota terkait UMK tahun 2025, lanjut Boby, pihaknya juga sudah melakukan sidang pengupahan provinsi guna memberikan rekomendasi kepada Gubernur Riau untuk menetapkan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota tahun 2025.
"Saat ini Surat Keputusan (SK) Gubernur untuk penetapan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota tersebut sedang harmonisasi di Biro Hukum Setdaprov Riau," sebutnya.
"Mudah-mudahan hari ini atau paling lama besok sudah selesai diteken Pak Pj Gubernur. Karena batas penetapan UMK ini paling lama tanggal 18 Desember 2024. Kalau untuk besaran UMK nanti akan kita sampaikan setelah SK penetapan sudah diteken Pak Pj Gubernur," ujarnya.
Untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2025 sendiri telah ditetapkan sebesar Rp3.508.776,22 atau mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Penetapan tersebut telah disetujui melalui Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor 3724/12/2024 tentang Upah Minimum Provinsi Riau. Ketentuan ini juga sesuai dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) juga telah ditetapkan melalui keputusan Gubernur Riau nomor 3725/12/2024 tentang upah minimum sektoral pertambangan migas. Kemudian, Keputusan Gubernur Riau Nomor 3726/12/2024 tentang Upah Minimum Sektoral Perkebunan Pertanian.
Selanjutnya yaitu Upah Minimum Sektoral Provinsi, yang terdiri dari upah minimum subsektor pertambangan minyak bumi dan aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas alam Provinsi Riau tahun 2025 yaitu sebesar Rp3.543.863,98. Kemudian yaitu upah minimum di sektor perkebunan pertanian Provinsi Riau tahun 2025 sebesar Rp3.526.320,1.
Editor: Sigalingging

Pemprov Riau dan Binda Ikuti Video Conference dengan Badan Gizi Nasional

Pemprov Riau Perpanjang Status Siaga Keadaan Darurat Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi

Pemprov Riau Segera Lakukan Perbaikan Jembatan Sei Rokan Setelah Debit Air Turun

Penembakan WNI di Perairan Malaysia Jadi Perhatian Serius Pemprov Riau, Disnakertrans Riau Perkuat Perlindungan Pekerja Migran

Pemprov Riau Tegaskan Pengecer Minyakita Wajib Jual Sesuai HET

Pemprov Riau Salurkan Bantuan 2,5 Ton Beras untuk Korban Banjir di Pelalawan

Rakor Pengendalian Inflasi 2025, Plt Sekjen Kemendagri Minta Waspada Inflasi Jelang Ramadhan

Aksi Demo dan Diklat Pers Warnai Rangkaian Kegiatan HUT FPII Tahun 2025

Banjir Di Riau Telah Surut, Warga Sudah Kembali Kerumah

Jalin Silaturahmi, Wakapolda Riau Dengarkan Keluhan Warga Payung Sekaki

Asisten III Setdaprov Riau Harapkan Pensiunan PNS Tetap Produktif Pasca Purna Tugas

Koramil 06/Kateman Kodim 03/14, Luncurkan Makan Bergizi Gratis untuk Anak Sekolah di SD 009 Pantai Harapan Penjuru

Hadiri Hari Jadi ke 75 Kabupaten Kampar, Zulkifli Syukur Ajak Masyarakat Wujudkan Kampar yang Lebih Baik
