Terkait UMK 2025, Pemprov Riau Telah Terima Rekomendasi dari Bupati/Walikota
Potretnegerinews.com, Pekanbaru/Riau -Pemerintah Provinsi Riau telah menerima rekomendasi dari Bupati/Walikota se-Provinsi Riau terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025.
Baca Juga:
Demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Boby Rachmat saat dikonfirmasi penetapan UMK tahun 2025, Selasa (17/12/2024).
"UMK sudah semua 12 kabupaten kota selesai, dan kita juga sudah menerima rekomendasi UMK tahun 2025 yang disampaikan oleh Bupati/Wali Kota melalui sidang dewan pengupahan di tingkat kabupaten kota," tutur Boby Rachmat.
Setelah menerima rekomendasi Bupati/Wali Kota terkait UMK tahun 2025, lanjut Boby, pihaknya juga sudah melakukan sidang pengupahan provinsi guna memberikan rekomendasi kepada Gubernur Riau untuk menetapkan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota tahun 2025.
"Saat ini Surat Keputusan (SK) Gubernur untuk penetapan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota tersebut sedang harmonisasi di Biro Hukum Setdaprov Riau," sebutnya.
"Mudah-mudahan hari ini atau paling lama besok sudah selesai diteken Pak Pj Gubernur. Karena batas penetapan UMK ini paling lama tanggal 18 Desember 2024. Kalau untuk besaran UMK nanti akan kita sampaikan setelah SK penetapan sudah diteken Pak Pj Gubernur," ujarnya.
Untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2025 sendiri telah ditetapkan sebesar Rp3.508.776,22 atau mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Penetapan tersebut telah disetujui melalui Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor 3724/12/2024 tentang Upah Minimum Provinsi Riau. Ketentuan ini juga sesuai dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) juga telah ditetapkan melalui keputusan Gubernur Riau nomor 3725/12/2024 tentang upah minimum sektoral pertambangan migas. Kemudian, Keputusan Gubernur Riau Nomor 3726/12/2024 tentang Upah Minimum Sektoral Perkebunan Pertanian.
Selanjutnya yaitu Upah Minimum Sektoral Provinsi, yang terdiri dari upah minimum subsektor pertambangan minyak bumi dan aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas alam Provinsi Riau tahun 2025 yaitu sebesar Rp3.543.863,98. Kemudian yaitu upah minimum di sektor perkebunan pertanian Provinsi Riau tahun 2025 sebesar Rp3.526.320,1.
Editor: Sigalingging
Antisipasi Terjadi Bencana, Pemprov Riau Siagakan Alat Berat
Pemprov Riau Himpun Data Titik Lokasi Tambang Ilegal Sebelum Penindakan
Pemprov Riau Serukan Gerakan Hidup Sehat di Peringatan HKN ke-61
Pemprov Riau Percepat SPPG Terpencil di Tiga Kabupaten
Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan, Pemprov Riau dan BPK RI Sinergi Awasi Pengelolaan PAD dan Belanja Daerah
Pemprov Riau Ajukan Penambahan Waktu Isi DRH PPPK Paruh Waktu
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Panipahan Pastikan Pertumbuhan Jagung Optimal
Berikan Kemudahan Bagi Masyarakat, UPT Bapenda Kota Pekanbaru Tetap Buka Sabtu dan Minggu
Pemkab Rohil Apresiasi Langkah LAMR Adakan Kegiatan Pembekalan Adat bagi Bakal Calon Datuk Penghulu
Didukung Penuh Pemkab Rohil, Arahan Bupati H. Bistamam Sukses Gerakkan Hidup Sehat dan Ekonomi Warga Melalui CFD
Bersama Dekranasda Rohil, Ketua TP PKK Tatik Sri Rahayu Pimpin Rombongan Hadiri Puncak Peringatan HKG PKK Ke-54
Pimpin Langsung Upacara MPLS, Edi Sutono: Mari Bersama Wujudkan Generasi yang Unggul, Tangguh dan Berprestasi
Forwadik Riau Kritik Kadisdik Riau yang Pergi ke Batam Saat SPMB Masih Menyisahkan Persoalan