Ciptakan Pilkada Bersih, Bawaslu Riau Tegaskan Pemberi dan Penerima Bisa Kena Sanksi Pidana
Potretnegerinews.com, Pekanbaru/Riau - Ciptakan Pilkada Serentak bersih, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Riau mengingatkan masyarakat jangan tergiur dengan politik uang. Pasalnya, pemberi maupun penerima politik uang di Pilkada 2024 bisa dipidana dengan ancaman hukuman penjara maupun denda.
Baca Juga:
- Bersama Pj Gubernur Riau Beserta Forkopimda, Ketua Bawaslu Riau Tinjau Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024
- Pentingnya Peran Saksi, Bawaslu Riau Gelar Training of Trainer Saksi Paslon Kepala Daerah
- Guna Mencegah Pelanggaran, Bawaslu Riau Imbau Paslon Tertibkan APK dan Nonaktifkan Media Sosial Jelang Masa Tenang
"Jadi sanksi pidana dan denda politik uang tidak hanya ditujukan kepada pemberi, tapi juga yang menerima akan dikenakan sanksi. Sebab sama-sama terlibat dalam aksi pidana politik uang," sebut Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal, Minggu (24/11).
Dijelaskan Alnof, terkait sanksi politik uang juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dalam pasal 187A ayat 1 dan 2 diatur tentang politik uang.
Dalam aturan itu disebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia.
"Hal itu dilakukan baik secara langsung ataupun tidak langsung, untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih dengan memakai hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1.000.000.000,00," jelas Alnof.
Alnof menyebut, dalam Pasal 2 juga mengatur bahwa tindak pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat satu.
Untuk itu, ia menekankan bahwa pengawasan praktik politik uang akan terus dilakukan sampai pencoblosan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
"Kita juga sudah mengingatkan kepada seluruh pengawas pemilihan di Riau untuk melakukan patroli politik uang pada wilayah kerja masing-masing untuk memastikan Pilkada di Riau bersih dari politik uang, sehingga Pilkada ini menjadi sebuah keberkahan bagi masyarakat Riau," tutup Alnof. (*)
Editor: Sigalingging